Industri

Tax Holiday Dorong Sektor Perkebunan

JAKARTA - Rencana perluasan insentif tax holiday, tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 akan memperluas sektor usaha ke industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital.

Pemerintah juga menambah cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sebelumnya 99 menjadi 169. Pemerintah memberikan insentif mini tax holiday untuk nilai investasi Rp 100 miliar-Rp 500 miliar.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, selain mendorong substitusi hingga 46%. "Dari total impor selama ini, perluasan insentif ini, juga akan menarik minat investor asing maupun domestik. Sebab, investor langsung menerima fasilitas pengurangan pajak 100%, bukan lagi dalam kisaran 10%-100%," katanya.

Selain itu, pemerintah membebaskan pajak hingga 20 tahun jika nilai investasi di atas Rp 30 triliun. Ada juga bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai. Tps


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar