Regulasi

Tungkot Sipayung : Korporasi Perlu Jamin PSR

JAKARTA -Korporasi harus berperan sebagai offtaker atau penjamin sekaligus avalist dalam peremajaan sawit rakyat (PSR) bagi petani plasmanya.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengatakan, program PSR harus melibatkan banyak pihak termasuk korporasi.

Selain korporasi, pembiayaan berada di di tangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), petunjuk teknis (juknis) oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), dan untuk admintrasi dan semua izin oleh pemerintah kabupaten.

Salah satu syarat utama mengikuti program PSR adalah legalitas lahan, seperti surat izin usaha perkebunan (IUP), surat tanda daftar usaha budi-daya tanaman perkebunan (STD-B).

Keterangan atas surat-surat tersebut, kata Tungkot yang mengetahui adalah pemerintah daerah, yakni Dinas Badan Pertanahan dan Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten. Untuk itu, pemerintah pusat bisa membentuk kelompok kerja (pokja) yang melibatkan pemerintah daerah, yakni BPN dan Dinas Perkebunan tingkat kabupaten.

Karena itu, kata Tungkot, tidak sedikit perusahaan yang terjun langsung menjadi penjamin bagi petani yang memasok tandan buah segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan tersebut.

"Perusahaan menjadi offtaker (penjamin sekaligus avalist) bagi petani plasmanya, seperti PT Paya Pinang di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang bertindak menjadi offtaker, sehingga sangat membantu petaninya," kata Tungkot. tps


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar