Regulasi

Kabupaten Sentra Sawit Seharusnya Punya Dinas Perkebunan

MEDAN - Provinsi.Sumatera Utara memiliki sejumlah kabupaten yang menjadi sentra atau pusat industri perkebunan kelapa sawit. Namun sayangnya, hal itu justru tidak ditunjang dengan keberadaan sebuah dinas khusus yang menamgani perkebunan. 

Sejumlah kabupaten yang menjadi sentra perkebunan, termasuk sawit, yakni Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kabupaten Langkat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan.

Lalu, Kabupaten Labuhanbatu Induk, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kabupatem Tapanuli Tengah (Tapteng), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi.B DPRD Sumut yang membidang masalah pertanian dan perkebunan, H Aripay Tambunan, kepada SAWIT+.CO, Rabu (7/11/2018) , sangat menyayangkan hal ini.

"Saya paham hal ini. Memang dalam aturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri.Tjahjo Kumolo, Kepala Daerah diberi keleluasaan untuk membentuk struktur dinas atau OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah -red) yang tepat, efesien, dan efektif sesuai potensi daerah yang bersangkutan," kata Aripay Tambunan. 

Namun, sambung Aripay, jangan semua potensi perkebunan, pertanian, atau kelautan, dijadikan dalam satu dinas.

"Di situ dibikin, jadi satu OPD, dibsitubada peternakan, kelautan, perkebunan, pertanian. Semuanya jadinsatu. Maunya jangan begitu," kata Aripay.

Kalau sebuah daerah.mempunyai potensi perkebunan sebaiknya dibuatkan OPD yang khusus menangani perkebunan. 

Atau, sambung Aripay, minimal kalau ada potensi yang mau digabungkan dalam satu OPD, yang perkebunan disatukan aja dengan urusan peternakan. 

"Apalagi ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2016 tentang Integerasi Lahan. Nah, itu cocok. Satu OPD lagi ya pertanian dan holtikultura ya disatukan saja," saran Aripay.

Kalau sudah ada perda yang mengatur pembentukan Peraturan Daerah (Perda), maka daerah bersangkutan bisa merevisi perda tersebut tanpa perlu menunggu terlalu lama. (hendrik)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar