Regulasi

Retribusi Pekerja Asing Dipungut Pusat, Riau Dapat Apa?

PEKANBARU - Peraturan Presiden nomor 20 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) telah dikeluarkan.  Salah satu perubahannya dari aturan yang ada adalah kini semuanya baik yang baru maupun yang perpanjangan kini dipungut pemerintah pusat.

Lantas untuk daerah seperti Provinsi Riau yang juga banyak TKAnya bagaimana? Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa dalam perpres tersebut pada dasarnya bagiannya tetap sama.

Dulu, kata dia kalau izin baru pendapatan negara bukan pajaknya masuk ke pemerintah pusat dan yang perpanjangannya menjadi hak daerah. Yang di ini jika wilayah kerjanya kabupaten/kota maka masuk ke pemerintah daerah setempat.  Tapi kalau wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota maka itu masuk ke kas pemprov.

"Itu masih berlaku, cuma cara pemungutannya saja kini pusat pungut semua. Khusus perpanjangan nanti baru dibagi ke daerah. Artinya hak daerah tetap dilindungi," katanya.

Ditanyakan apakah penyaluran ini akan ada Penundaan seperti pengalaman dana bagi hasil, sekda memyampaikan hal itu tak masalah. Pihaknya mengaku sudah punya pengalaman soal itu.

"Jadi dalam menentukan pendapatan kita betul-betul asumsikan mana yang mungkin kita dapatkan saja pada tahun berjalan. Walaupun itu dasarnya perpres ya belum tentu disalurkan juga," ungkapnya. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar