Regulasi

BPJS Kesehatan Perlu Disubsidi Untuk Tutupi Defisit Keuangan

BPJS Kesehatan. (CNBCIndonesia.com)

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang patut diberi subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), guna menutupi defisit kas keuangan badan hukum publik tersebut.

"Subsisi sama saja dengan bantuan ya. Jadi, BPJS memang harus dibantu pendanaan karena sewaktu kami rapatkan dengan DPR itu banyak yang kurang, makanya defisit. Kan perlu dibantu," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dia menegaskan, bantuan dana negara ini mutlak diperlukan untuk menalangi defisit berkepanjangan yang dialami BPJS Kesehatan hingga akhir tahun ini. 

"Kemarin Rp4,93 triliun dari APBN, akhir tahun 2018 ada defisit kan, kita akan bantuan lagi," ucapnya.

Mardiasmo pun menampik, suntikan dana segar ini merupakan bailout. "Istilahnya bukan bailout, kalau bailout kan bisa dikembali lagi," ujar dia.

"Yang Rp4,93 triliun itu kan namanya bantuan dana program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dari APBN dari BUN (Bendahara Umum Negara). Seperti kemarin palu kan dari BUN itu apbn juga," kata dia.

Sehingga, BPJS Kesehatan juga bisa mengambil dana dari BUN bila kembali mengalami defisit. "Tapi jumlahnya menghitung hasil dari BPKP, (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya. Efi


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar