Regulasi

Sekitar 4.000 Hektar Lahan PT ASL Masuk Data Base Tanah Terlantar

INHU - Izin Hak Guna Usaha(HGU) PT Alam Sari Lestari yang diterbitkan pada tahun 2007 menimbulkan konflik antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyikapi hal tersebut dan melakukan gelar rapat mediasi pada Kamis (25/10/18) kemarin di Kantor Bupati, rungan Thamsir Rahman lantai empat.

PT Alam Sari Lestari(ASL) tekankan dalam rapat, pihaknya tidak pernah menggarap lahan diluar HGU semeterpun, kata Andan, Pimpinan Perusahaan PT ASL dihadapan pimpinan rapat, Ir. Hendrizal, Msi( Sekda Inhu) serta perwakilan warga lain yang hadir.

" Lahan yang sudah di manfaatkan sekitar 1.756 hektar sudah ditanam kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Talang jerinjing (Kecatan Rengat Barat) dan Desa Payarumbai kampung(Kecamatan Seberida) dari luasan HGU 5800,95 hektar. Dan sisanya, sekitar 4000 hektar belum dimanfaatkan oleh perusahaan", ucap Andan.

Dalam rapat digelar tentang pembahasan konflik HGU PT Alam Sari Lestari, dipimpin langsung oleh, Ir. hendrizal, Msi (Sekda Inhu), Paino(Plt Distankan), Azwar(BPN Inhu), Forkopimda, Andan(Pimpinan PT ASL), Camat Kualacinaku dan Camat.

Sisi lain, tampak hadir perwakilan masyarakat dari Desa Sungai raya(Kecamatan Rengat), Desa Rawa sekip(Kecamatan Kuala Cinaku), Desa Sekip Hilir(Kecamatan Rengat).

Andan, dalam rapat menjelaskan tentang legalitas Perusahaan bahwasanya SK HGU dikeluarkan oleh BPN Pusat bulan Mei 2007, sedangkan surat Sertifikat HGU diterbitkan oleh BPN Indragiri Hulu bulan Desember 2007. Terkait hal ini, apapun yang terjadi di dalam areal HGU pihak menagemen perusahaan tetap selau monitor dan meloparkan. 

Selanjutnya kepala BPN Inhu, Azwar menjelaskan. HGU PT ASL berakhir pada  29 Mei Tahun 2037, menyangkut HGU lahan PT ASL yang belum dimanfaatkan sudah masuk dalam data base tanah terlantar, katanya.

Sisi lain, pihak BPN Inhu mengklarifikasi atas ucapan Pimpinan PT ASL yang mengatakan bahwasanya penetapan batas HGU itu adalah gawe BPN," yang benar itu adalah pihak pemohon yang menetapkan batas bukan sebaliknya", tungkasnya.

memperkuat hal ini, sebelumnya masyarakat telah mendapatkan balasan dari BPN Pusat untuk BPN Riau dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012 tanggal 30 Apriil 2012.Dengan isi, agar BPN Riau mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Ri No 3/2011. Surat tersebut ditandatangai  angsung oleh Deputi bidang Pengkajian Penanganan Sengketa/Konflik, Suwandi.

Dalam sesi tanyajawab, warga yang hadir saling melontarkan pertanyaan untuk pihak perusahaan PT ASL. Seperti, Supri Handayani alias Bung Ando perwakilan masyarakat desa Sekip Hilir mempertanyakan legalitas HGU PT ASL,"banyak kejanggalan yang terjadi didalam surat HGU maupun berdasarkan peta lokasi perusahaan", tanyanya.

" Desa Sekip Hilir kalau berdasarkan peta, diperkirakan sekitar 90% lahan tersebut masuk dalam HGU PT ASL. Namun wilayah desa itu tidak masuk dalam surat Sertifikat HGU perusahaan,malahan desa Rawa sekip(Kecamatan Kuala Cinaku) yang masuk dalam HGU. Padahal, desa Rawa sekip sangat jauh dari areal PT ASL, ini ada apa? Apakah pihak terkait salah ketik dalam pembuatan izin Hak Guna Usaha, ucap Bung Ando.

Dalam Surat Ukur No : 20/talangjerinjing/2007 yang ditetapkan pada 29 Mei 2007 untuk wilayah HGU Perusahaan tersebut meliputi Desa Talang Jerinjing (Kecamatan Renggat Barat), Desa Paya Rumbai (Kecamatan Seberida) dan Desa Rawa Sekip ( Kecamatan Kualacinaku), " Desa Sekip Hilir tidak tercantum dalam surat ukur", tambahnya.

Untuk menindak lanjut hal ini, pihak Pemkab Indragiri Hulu akan membentuk Tim untuk meninjau ulang kembali kelapangan guna melihat batas areal HGU PT ASL. Dan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat selanjutnya. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar