Regulasi

Inpres Presiden Tentang Moratorium Sawit, Begini Tanggapan Pemprov Riau

PEKANBARU - Presiden Joko Widodo tandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta peningkatan produktivitasnya. Provinsi Riau sebagai lokasi lahan sawit terbesar di Indonesia tentu memiliki kaitan pada hal tersebut.

Mewakili Pemerintah Provinsi Riau, Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi ditemui Sawitplus Kamis (27/9/2018) menyatakan pihaknya tentu mengikuti arahan tersebut. Menurutnya tentu inpres tersebut sudah dipikirkan oleh presiden.

"Kalau memang itu keputusannya tentu ada dasar, logika, dan justifikasinya. Kita di daerah mengikuti saja, mungkin ada manfaatnya," ujarnya.

Inpres itu sendiri ditujukan pada jajaran presiden mulai dari Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Untuk Gubernur, Instruksi Presiden adalah:

1. Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/ izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kecuali yang diatur dalam Diktum KEDUA angka 2

2. Melakukan pengumpulan dan verifikasi atas data dan peta Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usahs Perkebunan yang mencakup: nama' dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.

3. Menyampaikan hasil pengumpulan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri Pertanian yang menyangkut Izin Usaha Perkebunan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menyangkut Izin Lokasi

4. Menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai pembataian Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.

5. Menyampaikan usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan areal yang berasal dari pengembalian tanah dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar