Regulasi

Rakyat Sei Guntung Hilir Gugat KUD Al Barokah dan PT TSM

INHU-Rakyat Sei Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menyaksikan proses persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Proses persidangan perdana itu terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Al Barokah sebagai pengelola kebun kelapa sawit milik rakyat,pada Senin (27/08).

Dalam gugatan ini, rakyat telah menyiapkan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, tampak terlihat ada lima belas orang penggugat yang ditampilkan identitasnya dalam berkas pengajuan gugatan. 

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik sekaligus Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota, Omori Sitorus dan Petra Jeni Siahaan.

Aditia Bagus Santoso,sebagai Direktur LBH Pekanbaru yang ditemui usai persidangan menjelaskan, rakyat Sei Guntung Hilir yang merupakan anggota Koperasi Al Barokah kecewa atas tindakan PT Tani Subur Makmur (TSM). Kemitraan yang telah disepakati rakyat tidak pernah mendapatkan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS), terangnya 

Bahkan, dalam gugatan itu dijelaskan, bahwa tergugat atau dalam hal ini KUD AL Barokah juga tidak pernah transparan ke anggota KUD dalam melaporkan setiap hasil penjualan TBS.

"Masyarakat sebelumnya sudah berupaya membicarakan hal ini, namun pada tahun 2016 lalu masyarakat pernah menerima uang sebesar Rp 35 ribu dari tergugat dan tidak dijelaskan apakah uang itu dari hasil penjualan TBS atau tidak," kata Aditia. 

Pada pelaksanan sidang pertama mendapat penundaan dari majelis hakim, dikarenakan ketidakhadiran pihak PT Tani Subur Makmur (TSM) sebagai turut tergugat satu. Sementara itu perwakilan Bupati Inhu, sebagai turut tergugat dua dan, Kepala Desa Sei Guntung Hilir, sebagai turut tergugat tiga tampak hadir di saat sidang.

Sebelumnya, para penggugat sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah. Namun, dalam kronologisnya pihak tergugat tidak pernah memberikan solusi.  Bahkan persoalan ini sempat dibawa ke tingkat Kabupaten Inhu, dimana masyarakat beramai-ramai menyampaikan aspirasinya. Sayang hal itu juga tidak memberikan solusi untuk masyarakat. 

 "Perbuatan tergugat telah menyebabkan kerugian materil maupun moril kepada rakyat," ucap Aditia.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian materil yang diderita oleh rakyat selama hampir lima tahun dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2017 mencapai Rp 10.064.000 per Kepala Keluarga. 

Selain itu, dalam gugatan rakyat juga meminta ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar ditambah Rp 1 juta per hari. Apabila para tergugat nantinya lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Permohonan gugatan adalah, memerintah tergugat membayarkan kerugian materil yang diderita oleh para penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immaterial atau kerugian moril pada penggugat.

Selanjutnya, memerintah tergugat untuk membuka laporan hasil penjualan dan penerimaan TBS sejak perjanjian kerjasama antara tergugat dan turut tergugat satu pada tanggal 4 Juni 2008 yang diadendum dengan adendum perjanjian kerjasama antara penggugat dengan turut tergugat satu nomor IS/TSM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 ditandatangani. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar