Regulasi

Gelar PPTKH, Pemkab Inhu Gandeng BPKH dan DLHK Provinsi Riau

INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar sosialisasi inventerisasi dan verifikasi kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTHK) Senin (13/8/2018).

Kegiatan digelar di Auditorium lantai empat kantor Bupati Inhu. Rapat ini melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Riau. 

Dalam hal ini Bupati Inhu berharap rakyat bisa mengerti soal aturan dalam kawasan hutan, sebab ini mengacu dari Dasar Hukum Perpres No 88 tahun 2017. Permenko No 3 tahun 2018. PermenLHK No 17/MENLHK/Serjen/KUM. 1/5/2018.Keputusan Menteri LHK No. SK. 180/MENLHK/Sekjen/KUM 1/4/2017.Keputusan Gubernur Riau No. 183/II/2018.

Peserta yang turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ir Sigit Darusalam MM(sebagai kepala Balai pemantapan kawasan hutan wilayah 19 Riau), Ardis(DLHK provinsi Riau),dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kades dan Lurah, serta para Kapolsek dan juga Danramil.

Bupati Indragiri Hulu melalui  Sekda Inhu, Ir Hendrizal MSi mengatakan, ini merupakan bentuk penyelesaian konflik lahan Rakyat yang berada dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten Inhu. 

Terkait sosialisasi ini,  mengharapkan Rakyat bisa memahami soal aturan hukum soal kawasan hutan. "Melalui sosialisasi ini nantinya kita harap tidak ada lagi kades yang menerbitkan surat di atas kawasan hutan," katanya.

Selanjutnya, terkait permohonan pelepasan itu dirinya menegaskan agar tidak ada perusahaan yang berlindung di balik Rakyat. Seperti yang disampaikannya bahwa masih ada sejumlah perusahaan di Inhu yang masih berada di dalam kawasan hutan. 

Selain mendengarkan materi dari para pemateri, peserta yang hadir juga diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan pertanyaan seputar persoalan pertanahan di Kabupaten Inhu. 

Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, peserta antusias memberikan pertanyaan seputar persoalan pertanahan Rakyat yang masuk dalam areal kawasan hutan yang ada di Kabupaten Inhu. 

AKP Buha Siahaan, Kapolsek Kelayang mempertanyakan soal solusi penyelesaian konflik antara warga di Kecamatan Rakit Kulim dan PT Bukit Betabuh Sei Indah. Selain itu, Rohman (Kades Anak Talang) yang mempertanyakan soal upaya pengusulan pelepasan lahan di kawasan hutan. 

Sementara itu Ardis Yanto, salah seorang pemateri dari DLHK Provinsi mengungkapkan bahwa ada sejumlah pihak yang dapat melakukan pengusulan PPTHK. Dirinya berkata pihak - pihak yang dapat mengajukan terdiri dari perorangan, instansi, badan sosial atau keagamaan, lahan masyarakat hukum adat. Pihak perorangan tersebut dibuktikan dengan identitas kependudukan yang jelas.

Yanto juga menjelaskan sejumlah kategori lokasi lahan yang bisa diusulkan dalam PPTHK." fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat," kata Yanto.

Untuk prosesnya, pemohon bisa mengajukan usulan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian Bupati atau Walikota mengajukan secara kolektif kepada tim inventarisasi dan verifikasi PTKH yang dibentuk oleh Gubernur. Ucapnya 

"Tim Iver PPTKH kemudian melakukan pendataan ke lapangan, menganalisa data yang ditemukan dan merumuskan rekomendasi hasil analisis kepada Gubernur," kata Yanto.Selanjutnya rekomendasi dari Gubernur akan diajukan kepala Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar