PEKANBARU - DPRD Riau terus akan memperjuangkan keterlibatan pemerintah Provinsi Riau dalam pengelolaan Block Rokan melalui BUMD. Pimpinan DPRD Riau menegaskan, Pertamina harus mengikuti aturan main pemerintah daerah Provinsi Riau.
Pasalnya, Block Rokan itu berada di wilayah Riau. Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada wartawan, Senin (6/8/2018) menegaskan, pihak Pertamina jika ingin berusaha di Riau maka harus mengikuti aturan main di daerah Riau.
Lantas, mengenai sumur ladang minyak terbesar kedua itu berada di wilayah provinsi Riau. "Kami akan akan membahas keterlibatan daerah di Block Rokan tersebut dengan Pertamina,"tegasnya.
- Baca Juga Kongres Luar Biasa PWI
Menurutnya, jika Pertamina tidak mau membuka pembicaraan dengan dewan untuk berdiskusi masalah itu, maka Pertamina salah besar. Karena masalah blok Rokan harus dibahas G to G, yakni antara pemerintah dan pemerintah.
Walaupun dewan merupakan lembaga legislatif, namun disebut pemerintah sekarang ini ,adalah eksekutif dan legislatif sebagai dua unsur penyelenggara pemerintah.
Menyangkut Pansus yang akan dibentuk kata Politisi Demokrat itu, melalui Pansus dewan ingin memastikan seluruh pekerja di Block Rokan adalah orang Riau, dan Tidak ada lagi kendaraan non BM demi menjaga dan meningkatkan Marwah Riau.
"Jangan sampai 'badan' kita dipakai orang, tapi hasilnya entah kemana-mana," katanya.
Pembentukan Pansus yang rencananya akan beranggotakan pelobi handal dari dewan, menurutnya akan dibicarakan di Banmus (Badan Musyawarah) untuk disepakati.
"Pansus itu nantinya tidak harus menghasilkan Perda tapi yang terpenting Pansus ini untuk menyelesaikan masalah dan menghasilkan rekomendasi, bahkan keputusan mengenai keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok Rokan di Riau,"ucapnya.
Sedangkan menyangkut PI perusahaan Migas di Riau, anggota dewan Dapil Pekanbaru itu menyebutkan,PI sudah dipastikan karena sudah ada aturan yang mengaturnya dan harus dijalankan pemerintah pusat. ezy