Regulasi

Sengketa Lahan Rakyat, Sekda Inhu Akan Panggil PT BRS

INHU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memanggil management PT Bintang Riau Sejahtera (PT BRS). Itu karena perusahaan ini tidak mengembalikan hak rakyat yang dikuasainya hingga menyebabkan konflik lahan berkepanjangan.

Dalam pemanggilan itu juga akan dihadirkan masyarakat setempat serta pengurus Koperasi Tiga Serumpun. Pemkab Inhu berusaha untuk memediasi lanjutan agar jelas duduk soalnya.

Sebelumnya mediasi itu sudah dilakukan hingga dua kali. Dilakukan di Aula Kecamatan Pranap, namun belum membuahkan kesimpulan.

Masyarakat yang memiliki plasma yang dikelola Perusahaan BRS itu adalah warga Desa Batu Rijal Hulu,Semelinang Darat, dan Kelurahan Batu Rijal Hilir yang dinaungi Koperasi Tiga Serumpun, Kecamatan Peranap.

"PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) saat ini belum memenuhi kewajiban sebesar 40 persen untuk masyarakat sesuai kesepakatan bersama dari konsesi luas lahan 4.250 hektar. Sudah 10 tahun kami menderita, karena hak plasma masyarakat belum di konversi," kata Sutia pengurus Koperasi Tiga Serumpun.

Tuntutan hak tiga desa itu diperkuat adanya Surat Keputusan Bupati Inhu No.621 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas 4.250 hektar.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa Perusahaan Bintang Riau Sejahtera wajib mematuhi untuk melaksanakan pola pengembangan usaha budi daya perkebunan atau pola kemitraan.

Wujud kesepakatan itu tertuang dalam surat Nota Kesepahaman PT Bintang Riau Sejahtera dengan pola pengembangan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan perbandingan 60 persen inti (2.712 hektar) dan 40 persen kebun plasma (1.808 hektar) dari luas lahan tersebut.

Ir. Hendrizal MSi, Sekda Inhu saat dijumpai di ruangannya (03/08) menjelaskan, hak plasma masyarakat saat ini belum dikonversi mungkin karena timbulnya koperasi baru yang dibentuk oleh perusahaan itu sendiri. Namun, pemerintah tetap mengacu pada koperasi lama, yaitu Koperasi Tiga Serumpun.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil pengurus Koperasi Tiga Serumpun serta PT BRS. Undangan sudah kita buat namun belum saya tandatangani,” ucapnya.

"Permasalahan ini jangan mencla-mencle, harus cepat ditangani. Dalam rapat nanti pemerintah tetap berpedoman dengan perjanjian awal sesuai MOU kesepakatan antara Koperasi Tiga Serumpun dengan PT BRS dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dengan perbandingan 60% inti dan 40% plasma," tukasnya. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar