Regulasi

Profesor Ponten : Permentan Tak Bisa Dipakai Menetapkan Harga TBS

PEKANBARU-Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tidak bisa dipakai untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya. Itu karena tidak seragamnya prosesing TBS petani.

Itu dikatakan Profesor Ponten Naibaho, pakar penentuan harga TBS sawit, dalam FGD Tata Niaga TBS Kelapa Sawit yang diselenggarakan Apkasindo, di Grand Suka Hotel, Rabu (25 Juli 2018).

Menurut Profesor Ponten Naibaho, karena belum adanya pemahaman terhadap mekanisme tata niaga penentuan harga TBS sawit, maka tiap ada perbedaan harga selalu ditanggapi secara negatif.

“Kemudian muncullah istilah anak tiri dan anak kandung. Padahal kalau sudah tahu bagaimana mekanisme penentuan harga TBS ini, maka masing-masing pihak bisa tahu penyebabnya,” kata Prof Ponten.

Kata Profesor Naibaho, setidaknya ada dua dasar untuk penentuan harga TBS. Pertama berdasar standar mutu TBS, dan kedua adanya kesepakatan. Standar mutu ditentukan adanya proses produksi yang seragam dan memenuhi ketentuan yang bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari pembelian bibit, masa tanam dan pasca tanam.

Nah petani yang memenuhi kriteria ini biasanya adalah petani yang bermitra dengan perusahaan. Sedang petani swadaya kebanyakan semuanya itu tidak pasti. Dari pemilihan benih, masa tanam, panen. Ini yang menyebabkan harga untuk TBS juga menjadi tidak sama,” katanya.

Dalam Permentan No 1/2018 ada yang sudah diatur, tetapi banyak yang diserahkan pada pemerintah provinsi. Juga soal cangkang yang akan dibeli. Tapi berapa banyak provinsi yang sudah mengatur soal ini, tanya Profesor Ponten.

“Tapi itu masih sulit untuk diaplikasikan. Jika ingin mengikuti aturan-aturan itu agar harga TBS petani swadaya sama dengan harga petani plasma, maka petani swadaya harus berhimpun, mengikuti proses yang sama agar harga TBS-nya nanti dihargai sama,” katanya. jss


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar