Regulasi

Menkeu Naikkan Cukai Rokok, Petani Tembakau Kecewa

JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021.

Ketua Dewan Pimpinan APTI, Agus Pamudji, mengatakan, kebijakan ini sangat memberatkan petani tembakau terutama di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, saat masa sulit ini, seharusnya pemerintah memberikan dukungan untuk memulihkan pertanian tembakau yang tertekan, bukan justru semakin memberatkan.

"Kami kecewa berat, di masa pandemi seharusnya pemerintah pikirkan infrastruktur kebijakan untuk pemulihan petani tetapi malah berbalik," ujarnya, Minggu (13/12).

Agus menjelaskan, pertanian tembakau berbeda dengan yang lainnya. Di mana untuk pertanian pada umumnya, jika harga jual atau produksi naik, maka harga bahan baku mengikuti atau ikut naik.

Sedangkan, pertanian tembakau jika harga produksinya naik maka penyerapannya menjadi rendah. Tidak hanya penyerapan tembakau yang rendah, harganya pun ikut turun.

"Kalau harga jual produksi diatur naik, maka yang terjadi akan melemah penyerapan lokal dan menghancurkan harga," kata Agus.

Menurut dia, hal itu pernah terjadi di tahun ini saat kenaikan cukainya diumumkan pada 2019. Di tahun 2019, pemerintah merencanakan cukai untuk 2020 naik dan ini langsung berdampak pada perlambatan penyerapan dan harga terpuruk. Sehingga ia menilai seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kejadian tersebut. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar