PEKANBARU-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disoal. Itu terkait larangan bagi partai mencalonkan calon legislatif tersandung kasus korupsi. Taufik Arrahman Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau memberikan tanggapannya soal itu.
Menurut Wakil Ketua DPD Gerindra Riau ini, secara pribadi ia melihat setiap orang dalam kehidupannya bisa berubah. Ketika mereka mendapatkan sanksi atau hukuman dari negara bisa jadi mereka akan berubah.
"Dalam aturan sebelumnya batasan hukumannya adalah 5 tahun. Sekarang pukul rata. Dan kita harus memilah-milah, kalau misalnya seorang bandar negara saya setuju, karena memang benar-benar merusak. Begitu juga dengan kejahatan seksual anak, secara mental pasti dia memiliki gangguan," jelasnya pada Sawitplus.co yang menemuinya di DPRD Riau, Jumat (13 Juli 2018).
Namun untuk korupsi, lanjutnya, sering terjadi karena system yang berlaku. Karena korupsi tidak hanya memiliki, tapi korupsi bisa jadi menyebabkan kerugian negara. Maka, harus dipilah-pilah dilihat peran yang bersangkutan.
"Ketika yang bersangkutan dihukum berat, bisa dikatakan dia memiliki peran yang cukup besar. Jadi seharusnya tidak disamaratakan. Ada yang terkena kasus korupsi karena sistem," terangnya.
Jadi, tambahnya, secara pribadi dia akan memberikan hak kepada setiap orang untuk dipilih dan memilih. Dan untuk saat ini sedang dilakukan upaya judicial review di Mahkamah Agung yang akan dilihat hasilnya seperti apa.
Mengenai penandatanganan Pakta Integritas, bahwa caleg bukan mantan koruptor, mantan kejahatan anak dan seksual anak, menurutnya, itu adalah aturan yang dibuat oleh KPU dan harus diikuti caleg. Bila Mahkamah Agung menganggap itu tidak konstitusional dan tidak sesuai hukum yang berlaku maka tidak akan dipakai. ezy
- Baca Juga Kongres Luar Biasa PWI