Ekonomi

Pakistan Naikkan Pajak Impor Minyak Kedelai

Pakistan mengumumkan anggaran fiskal untuk tahun 2018 – 2019. Itu dilakukan tanggal 27 April 2018 lalu. Tujuannya menjaring warga untuk dikenai pajak. Dan ini untuk meningkatkan pendapatan pemerintah secara signifikan.

Tidak hanya Pemerintah Indonesia yang menerapkan amnesti pajak. Mengampuni yang belum membayar pajak atau yang menunggak pajak. Dan itu mengubah banyak hal, utamanya untuk impor minyak kedelai yang masuk negara ini.

Itu dilakukan Pemerintah Pakistan untuk menetapkan target pertumbuhan tahun fiskal pada 6,2% terhadap target 6% yang ditetapkan untuk tahun berjalan.

Pemerintah Pakistan juga mengumumkan dua skema amnesti beberapa minggu lalu yang memungkinkan orang untuk menyatakan aset di dalam dan di luar negeri dengan tarif pajak nominal 2% hingga 5%. Langkah ini bertujuan untuk menarik sebagian besar aset mereka ke Pakistan dan meningkatkan ekonomi negeri itu.

Kebijakan itu memancing para Ketua Asosiasi Produsen Vanaspati Pakistan (PVMA) dan Semua Asosiasi Ekstraktor Solvent Pakistan (APSEA). Mereka meminta pada pemerintah, utamanya pada Biro Federal Pendapatan untuk tidak mengubah impor minyak dan lemak di negara itu. Sebab jika itu dilakukan, maka bakal terjadi ketidaak-seimbangan komoditas impor negeri itu.

Ini adalah perubahan struktur yang direvisi untuk tahun fiskal 2018 – 2019, yang menaikkan pajak impor untuk minyak kedelai :

Kode HS

Khususnya

Bea masuk
PKR / MT
2017 – 18

Bea masuk
PKR / MT
2018 - 19

1511.9020

Minyak Sawit RBD

9,180

9,180

1511.9030

RBD Palm Olein

7,692

7,692

1511.1000

Minyak sawit mentah

6,800

6,800

1511.9010

RBD Palm Stearin

7,692

7,692

1513.2100

Crude Palm Kernel

7,692

7,692

1511.9090

Lainnya

9,180

9,180

1507.1000

Minyak Kedelai CD

9.050

12.000

1512.1100

Minyak bunga matahari

15.000

15.000

1508.1000

Minyak kacang tanah

13.150

13.150

1509.1000

Minyak zaitun

5.000

5.000

1512.2100

Minyak biji kapas

15.000

15.000

1513.1100

Minyak kelapa

9.050

9.050

1515.5000

Minyak wijen

9.050

9.050

1804.0000

Pengganti Cocoa Butter

10.800

10.800

 

Tambahan

1

Dana PODB Cess

PKR 50 / MT

PKR 50 / MT

2

Bea Masuk Tambahan

1%

2%

2

Pajak Penjualan / Cukai Pusat

16%

16%

3

Pajak Penghasilan di muka

5,5%

5,5%

4

Bea Cukai Federal

PKR 1000 / MT

PKR 1000 / MT

5

Biaya Tambahan Pergudangan

0,25%

0,25%

Konversi US $ 01 = PKR 116

         

Namun pemerintah menaikkan bea masuk impor minyak kedelai dari PKR 9.050 PMT ke PKR 12.000 PMT. Menurut sumber pemerintah, peningkatan ini bertujuan untuk melindungi minyak lunak yang diproduksi secara lokal.

PVMA, dalam proposal anggaran mereka sebelumnya telah meminta pemerintah menaikkan bea masuk impor kedelai karena menikmati tugas yang lebih rendah dibandingkan dengan impor minyak nabati.

Pemerintah juga telah meningkatkan bea masuk tambahan dari 1% hingga 2% pada impor semua minyak dan lemak. jss


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar