Politik

Karyawan Demo, PT IP PHK 10 Karyawan, Seribu Terima SP

INHU-Perusahaan Inecda Plantations mengeluarkan surat peringatan kepada karyawan yang melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 07-09 Mei 2018. Seribu tenaga kerja mendapat surat peringatan dan sepuluh karyawan di-PHK oleh perusahaan perkebunan yang berada di Desa Tanimakmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau. "Aksi mogok kerja terjadi pada tanggal 07-09 Mei 2018 kemarin. Karyawan perusahaan Inecda Plantations meminta tambahan bonus tahunan yang baru diberikan perusahaan satu bulan gaji kepada karyawan. Karyawan merasa itu tidak cukup," kata salah satu wakil karyawan. Sikap perusahaan kepada karyawan itu tidak diterima oleh organisasi buruh yang berada di Kabupaten Inhu, seperti PUK SPPP-SPSI PT Inecda yang bekerjasama dengan DPC SPPP-SPSI. Ketidaksepahaman ini akhirnya mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja. Harapannya mendapat bonus sebesar 250 persen dari nilai gaji pokok. Khamdi, sebagai GM PT Inecda, saat dikonfirmasi SawitPlus.com  melalui Kepala HRD PT Inecda, Khairul,SE mengatakan, sedikitnya ada 1.100 karyawan yang akan diberikan SP.I, II dan III. Mereka dinilai telah melanggar aturan tenaga kerja. Sedang 10 karyawan diantaranya terpaksa diberikan surat Pemutusan Hubungan Jerja (PHK) karena sebelumnya sudah mendapatkan SP III. “Mereka yang sudah dapat SP III tahapan berikutnya adalah PHK,” kata HRD Inecda saat dikonfirmasi. Menurut Khairul, ada yang menjadi pertimbangan di saat hari libur, sekitar ratusan karyawan tetap bekerja dengan cara sukarela. Mereka tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa, itu  sebagai pengganti hari saat mereka melakukan aksi mogok kerja. Sementara itu,Humas PT Inecda, Joko Dwiyono menyebutkan, hasil rapat di Kantor Bupati Inhu yang dihadiri Sekdakab Inhu, Hendrizal, bersama DPC SPPP-SPSI Kab Inhu, Disnaker Inhu, pihak perusahaan dan PUK SPPP-SPSI PT Inecda, Rabu (09/05/2018),Pemerintah Inhu tekankan agar tidak ada lagi PHK akibat aksi mogok kerja. "Pihak perusahaan tidak dapat menjawab apa yang telah ditekankan Pemerintah Daerah, karena masih menunggu putusan manajemen PT Inecda di Jakarta. Apakah tetap dilakukan PHK atau bagaimana nanti putusan pihak manajemen,” kata Joko. Karyawan yang mogok kerja kemarin mengatakan, seluruh karyawan yang ikut melakukan aksi mogok kerja dikenakan sanksi, dan 10 orang diantaranya langsung mendapat surat PHK dari perusahaan. Alasannya karyawan itu selama ini sudah mengantongi surat peringatan (SP) ke-III. Sejumlah karyawan menegaskan, jika pihak PUK SPPP-SPSI PT Inecda atau DPC SPPP-SPSI Kab Inhu tidak tanggung jawab atas tindakan pihak perusahaan terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, maka karyawan akan pindah ke serikat pekerja lain dengan legalitas formal dari pemerintah. Karyawan akan keluar dari keanggotaan SPPP-SPSI Kab Inhu itu. “PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kab Inhu jangan pandainya mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja saja. Nah sekarang karyawan ada yang di-PHK dan diberikan SP I,II dan III hingga surat teguran, ini harus bisa diperjuangkan dan dipertanggungjawabkan oleh asosiasi pekerja yang selama ini diikuti,” kata sejumlah karyawan. Ketua DPC SPPP-SPSI Kab Inhu, April yang dikonfirmasi mengatakan, jika pihak PT Inecda bersikeras tetap melakukan PHK terhadap sepuluh karyawannya yang notabene merupakan anggota SPPP-SPSI Kab Inhu, maka SPPP-SPSI Inhu akan memperkarakannya. Apabila sudah tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama atas bonus yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pekerja, maka itu sudah dikategorikan normatif. “Meski nilainya tidak disebutkan dalam PKB Itu,” kata April. hamdan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar