Politik

Permentan Baru, Cangkang Sawit Dibeli

Permentan terbaru, cangkang sawit akan diperhitungkan. Itu tentu disambut gembira oleh petani sawit, karena akan memberikan tambahan pendapatan. Namun yang menjadi persoalan, bagaimana cara menghitung cangkang dan juga patokan harganya. Dalam Permentan/KB.120/2018 disebutkan, cangkang yang sebelumnya tidak dihitung, kini mulai akan dihitung. Dalam pasal 12 ayat satu disebutkan, bahwa perusahaan yang memanfaatkan cangkang dalam proses pengolahan TBS, jika terdapat sisa cangkang dapat diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pendapatan pekebun. Dalam Permentan ini juga disebutkan, untuk teknis operasional semuanya akan diserahkan pada gubernur. Pemerintah Provinsi itu yang akan mengatur dan membentuk institusi untuk penentuan dan patokan harga. Menurut Marianto, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau, pihaknya sudah tahu tentang Permentan yang baru itu, juga sepakat dengan ketentuan itu. Namun sampai sekarang pihaknya belum tahu teknis pelaksanaannya. “Yang belum kita tahu itu bagaimana cara menghitungnya. Kalau yang terjadi di pabrik, biasanya kalau lagi panen besar kita gunakan cangkang. Tapi kalau lagi sepi, itu tidak kita manfaatkan,” katanya. Menurutnya, GAPKI kini sedang menunggu undangan untuk membahas itu, karena dalam Permentan tersebut jelas-jelas disebutkan, bahwa Gubernur yang akan melaksanakan Permentan ini. “Kita sedang menunggu petunjuk pelaksanaannya. Kita belum tahu tentang itu, termasuk soal cangkang yang dihitung,” katanya pada Sawitplus.com. jss


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar