Politik

Sengketa Lahan, PT RPI Tangkap Dua Petani Sawit

INHU-Dua petani sawit ditangkap security Perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI). Mereka  adalah Rahmat dan Hidayat, warga Desa Tasik Juang RT 07 RW 02, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Penangkapan dua petani sawit ini dinilai tidak wajar. Sebab menurut saksi mata, keduanya hanya membersihkan kebun miliknya dan menebang pohon akasia yang berada di kebun pribadinya. Namun pihak security PT RPI langsung menangkap dua warga yang sedang bekerja di kebun itu. Mereka menyerahkan ke yang berwajib tanpa memberi peringatan kepada masyarakat. Dua warga itu diserahkan ke Polres Indragiri Hulu, dan hingga kini keduanya masih ditahan. “Penahanan itu sudah hampir sepuluh hari. Rahmat dan Hidayat, warga Desa Tasik Juang itu belum dibebaskan hingga hari ini,” kata Iman, tetangganya. Menurutnya, masyarakat telah mengantongi surat legalitas tanah kepemilikan sejak zaman Kerajaan Sultan Sri Indragiri tahun 1926. Itu sebelum Perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI) berdiri. Sekretariat Dewan Perwakilan Unit Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Muktiyar mengatakan, ada sekitar 4.232 hektar lahan milik masyarakat setempat yang berada di perusahaan Rimba Pranap Indah sampai saat ini. Dan pihak PT RPI masih beraktivitas di lahan masyarakat itu. "Ada sekitar 3.000 petani kelapa sawit yang memiliki lahan dengan luas tanah 4.232 hektar. Sampai saat ini masyarakat dan perusahaan masih bermasalah tentang tapal batas kepemilikan tanah.” hamdan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar