Politik

Seminar Nasional APKASINDO Riau, Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa Tanah

Seminar Nasional APKASINDO Riau Hari kedua, Rabu (7/3/2018), bahas Legalitas Lahan Perkebunan. Seminar kali ini menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa ATR, Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau Martin, dan Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi. Kesempatan ini membahas terkait bagaimana mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah, Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Aspek Penegakan Hukum. Terkait sengketa lahan yang terjadi selama ini, disampaikan Martin, bahwa ada dua faktor dominan yang sering terjadi menyebabkan sengketa lahan itu. Di antaranya faktor tanah yang tidak dikuasai dan tapal batas yang tidak jelas. "Sebenarnya ada dua faktor yang sering terjadi sehingga menyebabkan sengketa lahan, itu yang pertama karena tanah yang tidak dikuasai dengan baik dan masalah tanda batas tanah yang tidak jelas," terangnya. Untuk itu tambahnya, harus ada kejelasan dan surat-surat terkait hal itu. Maka petani harusnya dapat melengkapi program PTSL ini. Sementara itu, AKBP Edy Faryadi mengatakan, jika ingin punya sawit, maka sebelumnya petani harus punya lahan, harus ada ijin dan surat-surat. Maka penegak hukum pun tidak akan meragukannya dan dapat menghindari sengketa lahan tersebut. Polda Riau tidak akan mempersulit petani jika PTSLnya sudah jelas dan lengkap. "Penegakan hukum ini adalah lini terakhir. Kami tidak akan menangkap langsung. Semua laporan yang masuk ke polda, polres, polsek-polsek semuanya akan dikembalikan dulu ke tempatnya yaitu BPN. Jika lengkap, maka tidak ada yang perlu dilanjutkan, jika terdapat ketidakjelasan surat-surat dan lainnya, maka baru akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya. dam


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar