Gapki Sosialisasi Perma No 2 Tahun 2012

Peserta Minta Perma Ditinjau Ulang Lagi

PEKANBARU - Guna menberikan pengetahuan dan sosoaialisasi terkait Perma no 2 tahun 2012, Gapki Riau menghadirkan puluhan peserta yang tergabung sebagai anggota Gapki Riau. Sosialisasi yang menghadikan aparat hukum ini dihujani pertanyaan terkait penanganan tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) yang saat ini banyak terjadi bahkan para peserta minta Perma ini ditinjau ulang kembali.

Ketua Panitia acara Dede Firmansyah kepada wartawan mengatakan, sosialisasi ini di rasa penting karena saat ini marak sekali pencurian sawit dan brondolan di kebun perusahaan khususnya di wilayan Riau ini. Parahnya kata Dede para pelaku ini sudah mengetahui tindak pindana dari pencurian sawit ini," Miris memang jika ini terus terjadi akan merugikan perusahan khususnya petani, karena sawit atau brondolan sawit mereka terus dijarah oleh para pencuri atau akrabnya kita sebut ninja sawit," jelasnya di acara sosoialisasi Perma No 2 Tahun 2012, Kamis (27/07/2023).

Kata Dede,  Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

"Dari aturan ini jelas bawah Perma ini dirasa sangat ringan jika dikaitkan dengan apa yang dilakukan ninja sawit yang kian meresakan. Karena dengan adanya Perma no 2 tahun 2012 ini sanksi mereka cukup ringan sehingga mereka semakin berani dan tidak jera melakukan pencurian sawit," tuturnya.

Senada dengan itu Ketua Gapki Riau Licwan Hartono di wakili Sekretarisnya Firmansyah mengatakan, ninja sawit ini meresakan sekali, karena dalam aksinya mereka ini dibekali dengan alat alat mendodos yang lengkap. Dan jikapun mereka tertangkap kata Firman para ninja ini sama sekali tidak takut karena mereka faham sekali dengan batasan  tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga mereka tahu sanksi yang akan mereka rasakan.

"Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi." paparnya.

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau di wakili Wakil Ketua Pengadlan Tinggi Riau,  Dr. Diah Sulastri, SH., MH. Dari Polda Riau Kompol. Ridwanto, SH., MH, dari Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar, SH., MH. serta dari  Akademisi Universitas Islam Riau Bapak Hardiago, SH., MH. (lin)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar