Dukung Program Pemerintah

Minamas Plantation Serahkan 5.400 Hektar Areal HGU untuk Tora

PEKANBARU – Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat, Minamas Plantation melalui anak usahanya PT Bhumireksa Nusa Sejati (PT BNS) menyerahkan areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.400 hektar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dijadikan sebagai alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) kepada pemerintah pada hari Kamis 16 Februari 2023.

Hadir dalam acara penyerahan tersebut yaitu Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Hadi Tjahjanto, Gubernur Riau – Syamsuar, Chief Operating Officer Minamas Plantation – Azmi Jaafar dan Yustinus L. Setyo Putro – Direktur PT BNS di Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru – Riau.

Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Hadi Tjahjanto mengapresiasi Minamas Plantation yang telah mendukung Program TORA ini khususnya di Kecamatan Pelanginan dan Mandah, Indragiri Hilir – Provinsi Riau.

“Terima kasih untuk PT BNS, semoga lebih banyak lagi perusahaan yang ikut serta menyukseskan program ini”, katanya.

Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Sampai dengan Desember 2022, telah diproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta hektar atau sebesar 68% dari target. Tanah yang dialokasikan menjadi lahan TORA ini ke depannya akan dijadikan pemukiman transmigrasi, sawah baru, lahan garapan dan lain-lain yang seluruhnya digunakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Chief Operating Officer Minamas Plantation – Azmi Jaafar mengatakan, “Minamas Plantation bangga menjadi salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam merealisasikan program TORA. Sebagai bentuk dukungan, keterbukaan dan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, kami telah menyerahkan data-data tentang desa-desa yang menjadi bagian dari inisiatif program TORA ini. Harapan kami, upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan dukungan multi pihak dalam program ini”, katanya.

Minamas Plantation akan melepaskan lahan HGU perusahaan secara bertahap sesuai koridor regulasi untuk redistribusi dan sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah. Hal ini sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap realisasi target penyediaan TORA dari kawasan pelepasan hutan untuk kebun seluas 4,1 juta hektar.

Dalam operasionalnya, Minamas Plantation dan anak perusahaan yang berada dibawah naungannya, selalu mengedepankan azas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik–praktik perkebunan terbaik dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar dimanapun perusahaan beroperasi.(rls)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar