Nusantara

Mendag: Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Migor Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

JAKARTA - Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) danDomestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1).
Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa
sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)
sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri
dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh
beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang
dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga
DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,. Seharusnya pembentukan harga tetap
mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga
DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam
negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh
eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume
ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp
9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan
harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET)
yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini
disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi
persyaratan.

“ Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan
DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase
order, delivery order dan faktur pajak,” tegas Wisnu.(rilis)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar