Nusantara

Sidang Penyerangan Karyawan PT LH, Ada Aliran Dana Rp 600 Juta dari Kopsa-M untuk Terdakwa

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar kembali menggelar sidang perkara penyerangan serta penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang terletak di desa Pangkalan Baru, Siak, Selasa (24/8/2021).

Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Hendra Sekti, selaku terdakwa dalam kasus yang terjadi Oktober 2020 silam. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan gugatan adalah Anugerah Cakra Andy Anto Situmorang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang tersebut, menyebutkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 600 juta dari Kopsa-M yang saat itu diketuai oleh Anthony Hamzah kepada terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.

"Benar, itu surat dakwaan kami di pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, membenarkan. 

Dia merincikan, dalam surat dakwaan tersebut, memuat adanya kesepakatan antara Anthony Hamzah dengan terdakwa tentang penyelesaian masalah koperasi pada April 2020. Dan terdakwa menyanggupinya dengan dengan biaya operasional sebesar Rp 600 juta, namun pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali. 

Sementara itu, Anthony Hamzah saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebutkan bahwa seluruh keterangannya sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Semuanya sudah saya jelaskan dalam BAP saya, termasuk kronologi biaya opresional dan proses pembayarannya," katanya. 

Dalam kasus ini, Hendra sakti di dakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan, Sebagai pengingat, sedikitnya ada 300 massa yang datang melakukan perusakan dan penjarahan serta pengancaman terhadap para karyawan PT Langgam Harmuni tersebut. Kini 3 orang koordinator massa yang membantu hendra sakti juga dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar