Nusantara

Langgar Prokes di Pekanbaru akan Disanksi Kurungan Penjara

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada hari Rabu (5/5/2021) melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," cakap Hamdani, Selasa (25/5/2021).

Lanjut politisi PKS ini, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi. Ia berharap dengan adanya Perda ini masyarakat menjadi lebih sadar serta konsisten terhadap protokol kesehatan.

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal 3 hari," katanya.

Dia mengatakan saat ini menurut data dan juga fakta yang ada di lapangan, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru sudah sangat mengerikan.

Sementara itu untuk sanksi administratif sendiri di dalam Perda ini setiap perorangan dikenai Rp100 ribu, sementara itu untuk pelaku usaha maksimal mendapatkan denda Maksimal Rp5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," tutupnya.(*)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar