PELALAWAN – Camat Ukui, Amri Juharza S.Kom didampingi Kepala Desa Bukit Jaya, Iswanjana, Kepala Desa Trimulya Jaya, Rastam dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Uus Supriyadi beserta jajarannya menyerahkan santunan kematian kepada 2 ahli waris almarhum M. Ngadiman Kepala Dusun Bukit Jaya dan almarhum Sukardi yang merupakan Pengurus RT di Desa Tri mulya Jaya, total yang diberikan 85,4 juta dengan rincian masing masing ahli waris mendapatkan 42 juta ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) 1.4 juta. (Senin, 19/4)
Menurut Camat Ukui Amri Juharza S.Kom, santunan kematian tersebut diterima karena almarhum yang semasa hidupnya mengabdi sebagai Kepala Dusun dan Pengurus RT yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhum, semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, dan semoga santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum bermanfaat," ungkap Amri
Dikatakan Amri, program perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelekaan kerja yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sudah banyak dirasakan manfaatnya, sebagai proteksi resiko social, apabila terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan.
"Kami mendorong agar perangkat Desa, pengurus RT/RW, petani, guru honor, pengurus masjid dan wiraswasta di wilayah Ukui segera mendaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini punya negara, iurannya terjangkau, Rp 16.800,- untuk 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dalam waktu dekat kita lakukan sosialisasi, kami sangat mendukung program ini" tegas Amri.
Menurut Kepala BPJS Ketenagfakerjaan Pelalawan, Deni Pane, 9 desa yang ada di Kecamatan Ukui perangkat desanya telah terdaftar di kami, hanya 2 Desa yang belum terdaftar, sedangkan untuk pengurus RT/RW baru 2 Desa yang terdaftar, kami mengapresiasi dukungan pemerintah Daerah terhadap program BPJS Ketenagajkerjaan, khususnya di Kecamatan Ukui, kami harap ke depan perlindungan Jaminan Sosial di Kabupaten Pelalawan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja dan keluarganya, sehingga dapat meningkatkan derajat social dan ekonomi masyarakat.
Dalam Instruksi Presiden RI nomer 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah menegaskan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berlaku kepada semua masyarakat pekerja baik di sektor formal maupun sektor informal sesuai dengan ketentuan.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Dan Jaminan Pensiun. Badan ini juga memberikan manfaat program tambahan seperti Beasiswa bagi anak pekerja, pengobatan resiko kecelakaan kerja gratis tanpa batas biaya, Subsidi Perumahan, Penggantian gaji sementara selama tidak bekerja (STMB), dan lain lain.(lin)