PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan lima kabupaten menyusun keterangan tertulis untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyusunan keterangan biru dilakukan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui terdapat lima kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020. Yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan serta dua anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari ketua, anggota dan staf Bawaslu kabupaten.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa dalam arahannya, meminta seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI.
Kata Neil, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di masyarakat.
"Setiap Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK. Ketua Bawaslu RI Abhan juga mengatakan, bahwa dalam sidang sengketa PHP di MK, Bawaslu kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik," ujar Neil.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin), Amiruddin Sijaya, menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Sebab petunjuk teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.
Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan Pengawas, dokumen Penanganan Pelanggaran, hingga Penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja," jelas Amir.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Di mana dalam tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.
Rusidi juga meminta laporan dari tiap tim tersebut terkait kemajuan progresnya. Dia juga meminta agar tiap kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.
"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," jelas Rusidi.
Rusidi mengatakan, hasil penyusunan keterangan tertulis tersebut nantinya akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI. (Bayu)