SIAK - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mendampingi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meresmikan Kantor Baru Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Tasik Besar Serkap, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Resort Dosan, di Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kamis (15/10/2020) siang.
Peresmian Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan ini, sebagai wujud kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Pemerintah Provinsi Riau serta PT Arara Abadi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan hutan.
Giat ini juga dihadiri oleh Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kapolres Siak Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah, Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Camat beserta Upika Kecamatan Pusako, Danramil serta Manggala Agni Kecamatan Pusako, Tokoh dan masyarakat Desa Dosan, Kecamatan Pusako.
Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman dalam sambutannya menjelaskan, komitmennya untuk selalu mendukung setiap program dan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi khususnya dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Siak.
"Kami seluruh instansi pemerintah baik daerah, kecamatan, maupun desa dan kelurahan siap bekerjasama dan mendukung program serta kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.Terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat untuk mengolah kawasan hutan, serta penyelesaian konflik di kawasan hutan melalui Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan ini," ujar Pjs Bupati Siak.
Indra juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak PT Arara Abadi yang telah berkerjasama dalam membangun Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan tersebut.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT.Arara Abadi yang telah bekerjasama membantu pembangunan Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar saat menyampaikan arahannya menjelaskan terbentuknya kelembagaan UPT KPH sekaligus peran pentingnya dalam pengelolaan hutan.
"Kelembagaan UPT KPH ini terbentuk sejak kami keluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 tahun 2017, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun,dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Penglolaan Hutan," sebut Syamsuar diawal arahannya.
Gubernur Riau juga mengatakan peran strategis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan tersebut.
"UPT ini memiliki peran strategis untuk melakukan kerja sama dengan Masyarakat sebagai Mitra Polhut (MMP) menuju Optimalisasi Pengelolaan KPHP(Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi). keberadaan Kantor UPT ini juga untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia tingkat Lapak, harapan kita dengan adanya personil di tingkat lapak ini bisa mempercepat penanggulangan kebakaran hutan sekaligus upaya melindungi dan memanfaatkan hutan dengan memperhatikan konversi," jelas mantan Bupati Siak itu.
Gubernur Riau juga menjelaskan, peran strategis lain dari UPT KPH dalam meminimalisir konflik lahan di kawasan hutan.
"UPT ini juga berperan untuk meminimalisir terjadinya konflik lahan di kawasan hutan dengan pendekatan yang persuasif kepada masyarakat. Personil UPT KPH harus terus bekerja sama dengan pemerintahan desa atau kelurahan dalam memberikan edukasi terutama regulasi baik itu Undang-undang, Perpres, PP, Pergub, Perda, maupun Perbub kehutanan kepada masyarakat," urai Gubri seraya berharap, agar seluruh lapisan masyarakat dan semua level pemerintahan untuk bahu membahu menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan hutan guna kemakmuran masyarakat.
"Saya mengajak kepada kita semua, seluruh lapisan masyarakat, dan semua level pemerintahan daerah untuk bahu membahu menjaga dan melestarikan serta memanfaatkan hutan sebaik baiknya untuk kemakmuran masyarakat.Terutama di masa pandemi ini, bercocok tanam salah satu solusi yang baik dalam menjaga perekonomian masyarakat, selain itu, mari tetap menjaga kesehatan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat setiap hari guna menekan penyebaran covid-19," pungkasnya.(infotorial pemkab siak)