Nusantara

Badan Usaha Di Siak yang Tidak Terapkan Prokes Dikenakan Denda Rp 50 Juta

SIAK - DPRD Siak mengesahkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19. Perda tersebut sebagai dasar hukum kuat terhadap penegak hukum dalam menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pasal 26 diatur mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang dianggap menyalahi upaya memutus mata rantai penularan Corona, hingga denda Rp 50 juta untuk badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk badan usaha yang tidak menerapkan pasal 19 dalam perda nomor 4 tahun 2020 ini akan dikenai denda pidana paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr Tonny Chandra saat memberikan penyuluhan dalam acara Kemenkumham Wilayah Riau di kantor Bupati Siak, Senin (9/11/2020).

Pasal 19 dalam Perda nomor 4  tahun 2020 itu isinya;

  1. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara secara berkala di area kerja dan area publik.
  2. Menggunakan masker bagi setiap orang yang berada di luar rumah.
  3. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  5. Pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.

"Jadi kalau bagi setiap orang atau individu yang melanggar ketentuan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak saat berada di tempat keramaian, maka ada sanksi denda Rp200 ribu atau pidana penjara selama 3 hari," kata Kadis Kesehatan Siak.

Kata dr Tonny, dalam Perda ini juga diatur sanksi administratif untuk melanggar ketentuan pada pasal 19. Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin usaha.

"Sebenarnya kita juga tidak ingin memberikan sanksi pidana atau denda maksimal karena ingin mengutamakan sisi edukasi dalam penegakan disiplin," imbuhnya.(Infotorial)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar