SIAK - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mensosialisasikan penindakan disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) Covid 19 kepada nasyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Lintas Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang, Selasa (13/10/2020) tersebut, dihadiri Kapolres Siak, Kajari Siak, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Siak Androy, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Kadis Kesehatan serta Camat Tualang.
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menegaskan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat Melintasi Jalan di Kota Perawang, satu persatu langsung diberhentikan oleh Petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kab Siak, Polisi, TNI serta Dinas Kesehatan.
Hal tersebut, katanya, terkait dengan dilaksanakan nya Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020, tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak serta Penindakan Non Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19. Bagi pengendara yang tidak memakai masker, maka akan diberikan Sanksi baik berupa teguran maupun denda. Untuk denda dikenakan sebesar Rp200.000.
"Saya berterimakasih kepada seluruh Stakeholder yang mendukung dalam Penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Yang jelas, langkah yang akan diambil yaitu untuk membatasi Pengembangan dari Wabah Covid 19 di Tualang ini," kata Indra seraya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker. Hal tersebut dikarenakan agar bisa mencegah terhadap Penularan Covid 19 yang masih saja terus meningkat khususnya di Kecamatan Tualang. Selain itu, dijelaskannya pula bahwa untuk Kecamatan Tualang sendiri dalam waktu dekat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK), sehingga menurut dia diperlukan nya Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Penegakan Protokol Kesehatan sangat diperlukan. Mengingat masih adanya Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker baik saat keluar rumah, maupun disaat melakukan Aktivitas lainnya di Luar Rumah.
"Tentunya nanti ada beberapa hal secara Teknis melalui Satgas terhadap Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, hal tersebut bertujuan agar Masyarakat akan senantiasa selalu Menggunakan Masker serta memahami pentingnya mentaati Protokol Kesehatan di manapun berada. InsyaAllah bukan berarti kita mengasingkan Kecamatan Tualang, tetapi ingin Mencontohkan di Kecamatan Tualang terhadap Penerapan PSBK dengan harapan agar Penyebaran Virus Covid 19 mampu di Minimalisir.dan saya yakin, semuanya akan siap untuk itu," tutupnya.(infotorial pemkab siak)