Nusantara

Naik 1,07 persen, ini Besaran UMK Siak 2021

SIAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2021 naik sebesar 1,07 persen atau naik sebesar Rp32.619,23. UMK Siak telah ditetapkan menjadi Rp3.081.146,33 dari sebelumnya Rp3.048.572,00.

Berdasarkan penetapan UMK oleh Gubernur Riau Syamsuar, Kabupaten Siak berada pada urutan ke lima yang tertinggi se-Riau setelah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Amin Budiyadi.

Kenaikan itu, sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak.

"Setelah menerima SK dari Gubernur Riau, kita akan teruskan ke perusahaan di Kabupaten Siak melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan 1,07 persen tersebut hasil dari musyawarah dewan pengupahan yang dilakukan Apindo bersama Serikat Pekerja/Buruh. "Dan itu sesuai dengan apa yang sudah menjadi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak," imbuhnya.

Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya.

Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.

"Setelah kita terima SK dari gubernur, kita juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dan nanti penerapan UMK ini akan kita pantau. Mana perusahaan yang tidak mematuhi tentu ada sanksinya," kata Amin.(Infotorial)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar