Politik

Awas! Ketahuan Money Politik, Paslon Bisa Didiskualifikasi

PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, kembali mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melakukan money politik. 

Rusidi menegaskan, paslon yang kedapatan melakukan money politik, dan terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dapat didiskualifikasi atau dibatalkan jadi calon kepala daerah. 

"Kalau terbukti melakukan money politik secara TSM bisa didiskualifikasi," kata Rusidi, kepada SawitPlus.co, Selasa (1/12).

Namun, apabila tidak terbukti secara TSM, kata Rusidi, maka pelaku money politik dapat tetap dikenakan sanksi pidana. 

"Tapi kalau tidak TSM, maka hanya pidana sebagaimana di pasal 187 A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Diancam dengan pidana paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit 200 juta," tegasnya. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar