Regulasi

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut Setop Izin Ekspor Benih Lobster

AKARTA - Luhut Binsar Panjaitan, yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interm, memutuskan untuk menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Penghentian izin ekspor benur ini tertera dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis (26/11) kemarin. 

"Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa keputusan penghentian dilakukan guna membenahi tata kelola pengelolaan benih lobster. Hal ini sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, KKP juga memberikan kelonggaran dengan tetap mengizinkan perusahaan yang masih memiliki BBL untuk segera mengekspornya paling lambat satu hari setelah keputusan dikeluarkan, atau paling lambat hari ini, Jumat (27/11). 

Seperti diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi terkait perizinan ekspor BBL. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat baru kembali dari Amerika Serikat. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Edhy, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interm. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar