PEKANBARU — SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sudah di keluarkan. Rencana awal pemberlakukan tarif ini diberlakukan pada 2 November 2020.
Namun Gubernur Riau Syamsuar merasa sosialisasi kepada masyarakat belum cukup sehingga diperlukan perpanjangan waktu. Oleh sebab itu disepakati pemberlakukan tarif Tol Permai efektif pada 10 November 2020.
Pihak PT Hutama Karya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol. Sudah ada lima jenis dari produk lima bank yang bisa digunakan untuk pembayaran tol.
Lima jenis kartu e-money yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran untuk masuk ke Tol Permai, yakni e-money milik Mandiri, Topcash yang dikeluarkan BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.
Adapun rincian tarif Tol Pekanbaru-Dumai seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia sesuai dengan SK Penetapan Tarif yang sudah dikeluarkan sebagai berikut:
Golongan 1 (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)
Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
Pekanbaru-Minas Rp8.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000
Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)
Pekanbaru-Dumai: Rp178.000
Pekanbaru-Minas Rp13.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000. *