Nusantara

Polres Inhu Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu, Seorang Kurir Dibekuk

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilo, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

Penangkapan Shabu ini merupakan rekor terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil.

Adanya informasi rencana perbedaran shabu tersebut Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya pada Kamis (22/10) sekitar pukul 18:45 wib, transporter atau kurir dengan inisial Y (43) berhasil dibekuk.

"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release.

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya. 

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres. 

Dari pantauan dilapangan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar