Dinyatakan Tak Bersalah, Empat Terdakwa Kasus MeMiles Dibebaskan

Dinyatakan Tak Bersalah, Empat Terdakwa Kasus MeMiles Dibebaskan

SURABAYA - Empat terdakwa kasus dugaan investasi bodong MeMiles senilai Rp761 miliar dibebaskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sutarno. Mereka dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/10).

Keempat terdakwa yang dibebaskan adalah Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika. Mereka dinilai tidak melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan seperti yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata Sutarno, saat membacakan putusan. 

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.

Dalam kasus ini, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun karena diduga melakukan perbuatan investasi bodong. 

"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.

Kasus MeMiles sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Pada penyidikan, disebutkan bahwa MeMiles merupakan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan reward.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus ini sempat menggegerkan publik karena menyeret sejumlah orang ternama. Di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Bukan hanya itu, dalam penyidikannya, Ditkrimsus Polda Jawa Timur juga memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal. Dua mobil milik Maulidi Hilal yang merupakan reward dari MeMiles juga disita. 

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. *

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index