Regulasi

PSBM Tampan Diperluas ke Tiga Kecamatan

PEKANBARU - Banyaknya penambahan kasus covid-19 di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan. Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang sebelumnya hanya diberlakukan di Kecamatan Tampan tidak kunjung mengurangi jumlah pasien yang terinfeksi. 

Akibatnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, memutuskan untuk memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. Selian itu, ada tiga kecamatan lain uang juga mulai diberlakukan PSBM. Di antaranya adalah Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

"Dari evaluasi tadi, kita berkesimpulan dan menerapkan bahwa PSBM Kecamatan Tampan ini kita lanjutkan untuk tahap II, mulai besok. Kemudian didukung oleh tiga kecamatan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya," kata Firdaus, Selasa.

Dia mengatakan, perpanjangan PSBM ini dilakukan setelah evaluasi oleh tim Satgas Covid-19. Hasil evaluasi, diketahui tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.

"Masih tergambar secara nyata, tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah, walaupun kita sudah enam bulan (Pandemi). Dan bahkan tingkat kepeduliannya masih sangat rendah," jelasnya.

Wali kota juga mengungkap, angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tampan lebih dari 250 kasus dalam 13 hari. Secara umum, kata dia, penyebaran sudah turun.

"Tapi belum sesuai yang diharapkan. Masih rendah (penurunan)," jelasnya.

Wali kota mengajak agar mempertegas memutus mata rantai Covid-19. Caranya bekerjasama antara pemerintah dengan semua komponen masyarakat.

"Apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah tugasnya 3T yakni tes artinya baik tes kontak maupun tes massal, Treatment, dan Tracking," kata Walikota.

Sementara masyarakat juga wajib menerapkan 4M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari tempat kerumunan.

"Laporan evaluasi ini kita sampaikan ke satuan tugas Covid-19 Provinsi Riau dan diteruskan ke satgas Covid-19 Nasional," sebutnya. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar