Nusantara

FinCEN Files : Ada Transaksi Mencurigakan di 20 Bank di Indonesia

Ilustrasi

JAKARTA - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), sebuah lembaga intelejen keuangan yang berada di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat, merilis sebuah laporan mengejutkan. 

Dia mencatat, diduga berbagai bank-bank di dunia meloloskan triliunan dolar transaksi mencurigakan. Bahkan, di dalamnya ada 20 bank di Indonesia yang diduga terlibat, karena ada lalu lintas transaksi mencurigakan. Baik itu bank swasta ataupun bank plat merah (milik pemerintah).

Dari catatan FinCEN, sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017, diduga ada 496 transaksi mencurigakan di 20 bank itu.  Total nilai transaksi janggal di perbankan nasional itu mencapai US$504,6 juta atau setara Rp7,5 triliun—dengan kurs Rp 14.800 per dolar Amerika. Lebih dari separuhnya berupa duit yang ditransfer dari bank-bank dalam negeri.

Salah satu bank pelat merah, misalnya, tercatat menjadi sarana lalu lintas 111 transaksi mencurigakan bersama sejumlah bank asing. Total pengiriman dana dari bank ini yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai US$ 250,39 juta atau senilai Rp3,7 triliun.

Sebaliknya, bank juga terekam menerima transaksi mencurigakan sebesar US$42,34 juta atau sekitar Rp626 miliar.

Transaksi mencurigakan dalam jumlah besar pada periode pencatatan FinCEN juga melibatkan bank pelat merah lainnya. Institusi keuangan ini tercatat dalam transaksi pengiriman dana senilai US$10,2 juta atau sekitar Rp150 miliar ke sebuah rekening di bank Singapura, pada 12 Maret 2015.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae (PPATK) menyatakan lembaganya telah mengetahui berbagai laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan FinCEN dan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dian tak menampik bahwa sistem anti-pencucian uang hingga saat ini belum 100 persen imun terhadap masuknya uang hasil kejahatan.

Banyak hal, kata dia, mesti diperbaiki, termasuk dalam hal kualitas pelaporan. Bank, menurut Dian, juga perlu menerapkan sepenuhnya prinsip mengenal nasabah. “Ini yang sedang kami pertajam,” ucapnya.

Dian juga memastikan PPATK tidak akan menoleransi jika ada bank yang tak melaporkan transaksi mencurigakan. “Itu yang disebut tindak pidana pencucian uang pasif, tahu tapi membiarkan. Kami tidak menoleransi keterlambatan, ketidakakuratan, dan tidak melaporkan,” ujarnya.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar