Nusantara

Ingat! Mulai Hari Ini Kecamatan Tampan Terapkan PSBM, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru hari ini, Selasa (15/9), resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Tampan. PSBM akan berlangsung selama 14 hari, hingga Selasa (29/9) mendatang. 

Walikota Pekanbaru, Firdaus, menjelaskan, selama PSBM, aktivitas warga di Kecamatan Tampan akan dibatasi. Di mana mulai pukul 21.00 WIB malam hingga 07.00 WIB pagi, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas di luar rumah. 

Penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. 

Di dalam Perwako tersebut, kata Firdaus, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

"Bagi masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," jelasnya, Senin (14/9). 

Aturan dalam PSBM ini juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya. Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Tapi, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar