Nusantara

Dua Pemburu Gading Gajah di Riau Diringkus Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gajah, dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal. (istimewa)

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu berhasil membongkar sindikat pemburu gading gajah yang telah membunuh gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Dua pelaku berhasil diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Kedua tersangka yakni ANR (52), yang merupakan warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29),  warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tenggkorak gajah serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Senin (3/8) pagi mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan setelah dua bulan melakukan penyelidikan. Di mana pada April 2020 lalu, ditemukan bangkai gajah jantan dalam kondisi mengenaskan, dengan belalai yang sudah putus. 

Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu pembunuhan 1 ekor gajah jantan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA karena kasus ini menyangkut dengan pemburuan liar dan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Akhirnya petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi tentang pelaku atas nama ANR alias Ucok.

"Petugas langsung melacak dan memburu ANR, hingga akhirnya Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, ANR berhasil diringkus di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut," ungkapnya. 

Kepada petugas, ANR mengakui telah membunuh seekor gajah jantan di Kelayang untuk diambil gading serta bagian tubuh lainnya. ANR tidak sendiri, ada temannya yang lain yakni SKR. Tanpa membuang-buang waktu, dari Sumut petugas segera kembali ke Inhu dan meringkus SKR yang sedang bersembunyi disebuh pondok kebun miliknya di Desa Paku Satu Kecamatan Kelayang, Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Namun ada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO, yakni ARK. Kita akan terus memburu pelaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," ucap Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, ada hal menarik dalam kasus ini, bahwa ANR merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015 silam, begitu juga dengan ARK yang merupakan teman ANR ketika melakukan kasus serupa di Pelalawan dan Bengkalis.

Lebih jelas Kapolres menegaskan, ada beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku, untuk tersangka SKR yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar