Regulasi

Legalkan Ekspor Benih Lobster, Ini Alasan Menteri Edhy

 

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, kembali melegalkan ekspor benih lobster, yang sempat dilarang pada era Menter KKP Susi Pudjiastuti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.). Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Edhy mengatakan, alasannya membuka kembali keran ekspor benih lobster adalah jnruk menyejahterakan nelayan yang bergantung pada budidaya benih lobster. "Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7).

Edhy mengatakan, melegalkan kembali ekspor lobster juga ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah di Indonesia.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi apapun terkait kebijakan tersebut. "Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster," katanya. 

"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tambah Edhy.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar