Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Satpol PP Tegur 40 Pelaku Usaha di Pekanbaru


PEKANBARU - Meskipun sudah memasuki PSBB transisi menuju new normal, masih banyak pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru hingga kini sudah melayangkan 40 teguran tertulis kepada para pelaku usaha selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB). Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40 teguran tertulis yang sudah kita berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," kata Desheriyanto, Sabtu (27/6) kemarin.

Dia mengatakan, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis. Mereka belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

"Setelah kita berikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa rekomendasi cabut izinnya dan bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," tegasnya.

Satpol PP Pekanbaru terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB nomor 104 tahun 2020.

Ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka. "Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," tambahnya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar