Arab Saudi Izinkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas

Arab Saudi Izinkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas

PEKANBARU - Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Diputuskan, ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan, namun dengan jamaah terbatas. Yakni hanya bagi Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berada atau berdomisili bdi Arab Saudi.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, menjelaskan, keputusan ini tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan ibadah haji dilakukan dengan jumlah sangat terbatas demi kepentingan keselamatan jamaah. 

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang.

Sementaranya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima rilis resmi tentang keputusan penyelenggaraan haji tersebut. Dia mengaku mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Arab Saudi. 

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," katanya di Jakarta, Selasa (23/6) pagi tadi. 

Menurutnya, keputusan tersebut, sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang meniadakan pelaksanaan haji tahun ini. Dia mengatakan, di tengah pandemi covid-19 saat ini, keselamatan jamaah memang harus diutamakan. 

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan dua Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," katanya. (int)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index