JAKARTA - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik dan balik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih melanda Indonesia. Mereka yang terlanjur mudik takkan bisa dengan mudah kembali ke Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan surat izin keluar/masuk (SIKM) untuk masyarakat yang ingin bepergian keluar atau masuk Jakarta. Mereka yang tidak mengantongi SIKM akan diminta putar balik ke daerah asalnya. SIKM sendiri diterbitkan untuk beberapa kegiatan yang diizinkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Hal itu dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).
Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 s.d H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.
Mengantisipasi hal itu, dilakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau jalan tikus.
"Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus," katanya.
Penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikan SIKM DKI Jakarta. Di antaranya adalah di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 3 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).
Kemenhub juga melakukan pemeriksaan ketat di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.(net)