Dilarang 'Tunggangi' Covid-19 untuk Kampanye

Gubri Keluarkan Surat Edaran Balon Kepala Daerah

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan momen pandemi covid-19 untuk kepentingan politik.  Para bakal calon kepala daerah, di larang untuk memberikan bantuan sebagai modus untuk mengkampanyekan dirinya.

Surat edaran dengan nomor 128/SE/2020 tersebut, ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau pada 8 Mei 2020.

Salam aurat edaran tersebut, ada beberapa hal yang menjadi landasan Gubernur Riau dalam menetapkan beberapa poin. Di antaranya adalah pertama, Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.  

Ketiga, Peraruran Pemerintah pergantian Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang akan membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Keempat, Keputusam Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kelima, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.  

Dan keenam, Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020.

Berdasarkan hal ditas Gubernur Riau meminta kepada para bakal calon kepala daerah agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.  

"Penyaluran bantuan sebagaimana angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan  dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota," bunyi  surat Gubernur Riau.

Kemudian, khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana angka 1 tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya.

Bupati/walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.

Dan terakhir, melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau.

Sebagai informasi, ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020. Di antaranya adalah Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Dumai. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar