Regulasi

Kemenag Riau Imbau Pembagian Zakat Fitrah Tak Gunakan Kupon

PEKANBARU- Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan interaksi langsung harus teyap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran zakat fitrah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin, mengatakan bahwa pengumpulan serta pendistribusian zakat fitrah tetap dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat masing-masing masjid dan musala. Namun dia meminta agar teknik pelaksanaannya harus mengikuti social distancing.

Mahyudin menyebutkan, pengumpulan zakat fitrah harus meminimalisir kontak langsung. Selain itu, dia juga meminta agar pembagian zakat fitrah pada penerima tidak lagi menggunakan kupon. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan keramaian.

"Dalam pelaksanaan zakat fitrah, ketika menerima dan membagikan, ikuti protokol kesehatan dengan Physical distancing. Dan terutama ketika membagi zakat, hindari kerumunan atau berkumpul dengan tidak membagikan kupon," kata Mahyudin, Rabu (29/4).

Mahyudin mengatakan, masing-masing UPZ nantinya yang harus mengantarkan langsung zakat kepada penerima zakat atau mustahik. "Tetapi UPZ yan,g mengantarkan ke Mustahik atau yang menerima. Jadi mustahik cukup menunggu di rumah masing-masing saja," tambahan.

Sementara untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, kata Mahyudin, disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kabupaten/kota setempat. Pembayaran dan pembagian zakat fitrah juga diharapkan sudah dilaporkan paling lambat tanggal 29 Syawal 1441 Hijriah. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar