Regulasi

Nekat Mudik, Denda Rp100 Juta dan Kurungan 1 Tahun Menanti

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku dalam waktu dekat akan meluncurkan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris mengatakan regulasi tersebut mengatur pelarangan mudik sudah dilakukan mulai 24 April 2020. Adapun, permenhub sudah ditandatangani sejak hari ini.

"Setelah 7 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mengacu ke karantinaan sanksi terberat denda Rp100 juta dan ancaman kurungan hingga 1 tahun," kata Umar, Kamis (23/4/2020).

Dia menuturkan saat ini sanksi yang diberikan hanya berupa persuasif. Namun, tidak akan diberikan pilihan lain kecuali pelangar diminta untuk memutarbalikkan kendaraan ke domisili semula.

Sebelumnya, Kemenhub telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara. (int)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar