Regulasi

Asyik, Seluruh Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona

JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim perawatan pasien virus corona (COVID-19) ke pemerintah.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan penyebaran virus corona yang terjadi di berbagai wilayah membuat pemerintah menetapkan perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Subuh, eskalasi kasus COVID-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien COVID-19, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE).

"[Teknis pembayaran klaim biaya perawatan pasien COVID-19] ini telah diatur lengkap di Keputusan Menteri Kesehatan," ujar Subuh kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Pernyataan tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

Berdasarkan salinan Kepmenkes tersebut yang diperoleh Bisnis, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah orang dalam pengawasan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

Rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik (email).

Pengajuan tersebut ditembuskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

Berkas klaim yang dapat diajukan yakni untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setiap 14 hari kerja oleh pihak rumah sakit.

Setelah pengajuan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan diterima. Lalu, Kementerian Kesehatan akan membayar klaim setelah berita acara dari BPJS Kesehatan diterima.

"Kasus dispute akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang," tertulis dalam Kepmenkes tersebut.

Pelayanan yang dapat dibiayai mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien yang dijabarkan di dalam Kepmenkes tersebut.

Perhitungan tarif jaminan pasien tersebut akan mengacu kepada tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's). Adapun, rumah sakit yang mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan dari pemerintah akan dilakukan pengurangan dari klaim yang diterima.

Menurut Subuh, pembayaran klaim akan dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada rumah sakit bersangkutan.(ant)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar