Industri

Pemerintah Pastikan Harga Gas Industri Turun Mulai 1 April 2020

Petugas dari PGN sedang memeriksa pipa jaringan gas. (Int)

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per mmbtu. Penurunan gas tersebut berlaku mulai 1 April 2020 mendatang.

"Bapak presiden meminta terkait penurunan harga gas menjadi USD 6 per mmbtu dengan skema menjadi skema bagian pemerintah DMO atau pun impor," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Pemerintah tadi dari Menteri ESDM menyatakan bahwa harga jual dari pada gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April," sambungnya.

Penurunan harga gas tersebut akan diatur untuk hulu sekitar USD 4 hingga 4,5 per mmbtu. Penurunan harga gas tersebut berlaku untuk 7 sektor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 terkait penetapan harga gas bumi.

"Di mana harga hulu bisa dijaga di angka 4 sampai 4,5 kemudian ditransmisi USD 1,5 sampai 2 per mmbtu sehingga industri per 1 April terhadap 7 sektor yang telah diputuskan dalam perpres 40 diberikan harga USD 6 per mmbtu," jelasnya.

Adapun dalam Perpres nomor 40 tahun 2016, penetapan harga gas bumi diperuntukkan bagi industri yang bergerak dibidang industri pupuk, petrokimia dan oleochemical. Kemudian juga baja, kaca, sarung tangan dan keramik.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akan menyiapkan insentif harga gas untuk industri. Pemberian insentif harga gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga berharap dengan adanya insentif ini industri bisa meningkatkan kapasitas produksi dan investasi.

"Sehingga produknya lebih kompetitif. Industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui tele conference, terkait penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak non subsidi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Dia juga mengingatkan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas diverifikasi dan dievaluasi. Jika industri tidak bisa menyerap tenaga kerja, hingga meningkatkan kapasitas investasi maka insentif akan ditarik.

"Harus ada disinsentif. Harus ada punishment sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan," ungkap Presiden Jokowi. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar