SKK Perusahan Wajib Belum Daftar dan Penagihan Piutang Iuran

BPJamsostek dan Kejari Mediasi Perusahan Mikro

PEKANBARU - BP Jamsostek cabang Pekanbaru Panam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengundang dan memediasi puluhan dari 200 lebih perusahaan Mikro yang belum memenuhi hak pegawainya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (17/3/2020).

Rully Afandi SH MH, Kasi (Datun) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru kepada wartawan mengatakan, Mediasi SKK Perusahan Wajib Belum Daftar dan Penagihan Piutang Iuran ini sangat penting, karena sebagai pendamping hukum BP Jamsostek Kejari Pekanbaru berkewajiban untuk mengajak perusahan Mikro yang ada di Pekanbaru agar segera mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BP Jamsostek.

"Sebagai institusi yang ditunjuk sebagai pendamping hukum BP Jamsostek maka pada hari ini kami mengundang para pengusaha Mikro ini untuk diberikan pengertian dan pengarahan. Selanjutnya kita juga sudah mempersiapkan tenaga tenaga konsultasi bagaimana tatacara menjadi anggota BPJS TK dan bagaimana solusinya," jelasnya.

Lanjut Rully, kegiatan ini digelar selama dua hari dengan mengundang 250 SKK yang sebelumnya sudah didata dan akan diteruskan agar menjadi anggota BP Jamsostek," Mereka ini sengaja hadirkan agar mereka bisa tahu langsung manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan mereka bisa langsung berkonsultasi dan mendaftarkan karyawan mereka untuk ikut peserta BP Jamsotek ini," ulasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Cabang BP Jamsostek, Ahmad Fauzan melalui Kabid Pemasaran, Esran Nababan mengatakan, 250 SKK yang diundang ini meraka berada di wilayah Pekanbaru dimana sebelumnya kita sudah melalukan pendataan namun hingga sekarang belum mendaftarkan karyawannya. Karena itu, bersama dengan Kejari Pekanbaru kita memediasi mereka untuk mensosialisasikan manfaat BP Jamsostek ini.

Sementara itu kata Esran, yang saat ini Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan yang ada diantaranya manfaat program yang ada yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).

"Seluruh pekerja di Indonesia harus memastikan bahwa Anda memiliki perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang namanya risiko melekat pada siapa saja, bisa terjadi di mana saja, kapan saja." tegasnya.(lin)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar