Industri

Dana Subsidi Perumahan Tahun Ini Sebesar Rp18,67 Triliun

Kawasan perumahan. (Int)

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong kinerja sektor perumahan yang lebih baik. Salah satunya mengucurkan subsidi sebesar Rp18,67 triliun.

"Subsidi di APBN 2020 Rp18,67 triliun biasanya melalui dana bergulir FLPP. Subsidi uang muka, selisih kredit, PMN untuk SMF ini, jadi berbagai channel," ujar Suahasil di Fairmont, Jakarta.

Adapun rinciannya adalah dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp9 triliun, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp600 miliar, subsidi kredit selisih bunga (SSB) sebesar Rp3,87 triliun, dan PMN untuk PT SMF (Persero) sebesar Rp2,5 triliun.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk rumah sederhana. "Setiap beberapa tahun batasan harga sesuai, makin lama makin tinggi batasan nilai rumah sederhana yang tidak dikenakan PPN," jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Lalu ada bebas PPN atas hunian rusun milik, dibebaskan dari pengenaan PPN yang perolehan dari kredit atau subsidi sesuai ketentuan. Dengan batasan harga jualnya tidak melebihi dari Rp250 juta.

"Lapis berikutnya pembebasan PPN untuk peralihan tanah dan bangunan untuk 7 kategori, bersamaan dengan itu ada insentif berupa PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan pengaturan PPH," jelasnya.

Untuk layer berikutnya, PPnBM dikenakan praktis untuk tipe townhouse atau apartemen yang nilainya Rp30 miliar, dan untuk PPH tadinya pasal 22 itu tarifnya 5 persen tapi sejak 2017 diturunkan hanya 1 persen ini untuk kelompok hunian mewah harganya minimal Rp30 miliar.

"Lalu ada juga insentif simflifikasi jual tanah atau bangunan ini permintaan developer," jelas Suahasil. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar